DENKLIK
Denklik atau Denklik Belgesi adalah dokumen penyetaraan ijazah.
Dokumen ini sangat dibutuhkan oleh seluruh mahasiswa asal luar negeri yang berkuliah di Turki. Tanpa dokumen ini, mahasiswa bisa dieliminasi dari
lembaga pendidikannya atau bahkan tidak boleh mengikuti wisuda walaupun dia telah menyelesaikan pendidikannya.
SMA
-
Legalisir ijazah & transkrip nilai 6 semester terakhir di Kemendikbud
Dokumen yang butuh untuk dilegalisir adalah dokumen asli, dokumen dalam bentuk bahasa inggris (bukan dokumen terjemahan tapi dokumen asli) lebih diutamakan (jika ada). Proses legalisir dokumen dapat dilakukan di Kementrian Pendidikan & Kebudayaan Pusat RI atau Dinas Pendidikan & Kebudayaan daerah sekolah asal. Persyaratan Legalisir dokumen cukup membawa KTP asli, mengisi formulir serta membawa dokumen asli yang hendak dilegalisir beserta fotokopian masing-masing dokumen sebanyak 2 lembar. -
Legalisasi dokumen di Kemenkumham (Kementrian Hukum & HAM)
Dokumen yang butuh untuk dilegalisir adalah dokumen hasil legalisir Kemendikbud dari ijazah & transkrip nilai 6 semester terakhir beserta seluruh dokumen terjemahannya (jika dokumen asli tidak berbahasa inggris). Panduan prosedur & proses legalisasi dokumen dapat diakses di https://legalisasi.ahu.go.id/ -
Legalisasi dokumen di Kemenlu (Kementrian Luar Negeri)
Dokumen yang butuh untuk dilegalisir adalah seluruh dokumen yang telah mendapatkan stiker legalisasi dari Kemenkumham, yaitu : ijazah & transkrip nilai 6 semester terakhir beserta dokumen terjemahan (jika dokumen asli tidak berbahasa inggris). Panduan prosedur & proses legalisasi dokumen dapat diakses melalui aplikasi “Legalisasi Dokumen” yang bisa didownload di Play Store. Pastikan bahwa aplikasi yang anda download dirilis oleh Ditjen Protokol & Konsuler. -
Pengesahan dokumen di Kedutaan Republik Indonesia di Turki
Dokumen yang butuh untuk untuk disahkan adalah seluruh dokumen yang telah mendapatkan stiker legalisasi dari Kemenkumham & Kemenlu, yaitu : ijazah & transkrip nilai 6 semester terakhir beserta dokumen terjemahan (jika dokumen asli tidak berbahasa inggris). Proses pengesahan dokumen dapat dilakukan di KBRI Ankara (Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ankara) atau KJRI Istanbul (Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul) Syarat pengesahan dokumen adalah membawa fotokopian KTP, Paspor, Akta Kelahiran & KK serta seluruh dokumen hendak disahkan. -
Pengajuan Dokumen Denklik di Turki
Pengajuan dokumen ini dapat dilakukan di Kantor Direktorat Pendidikan Nasional Provinsi tempat tujuan kuliah kalian atau biasa dikenal dengan sebutan “Valilik İl Milli Eğitim Müdürlüğü”.
Syarat pengajuan dokumen ini adalah :
a. Paspor asli+fotokopi
b. Visa pelajar + cap masuk Turki (fotokopi)
c. Seluruh dokumen yang sudah disahkan oleh kedutaan
d. Terjemahan seluruh dokumen ke dalam Bahasa Turki (jika d
okumen asli tidak berbahasa inggris) beserta cap pengesahan dari notaris setempat
e. Mengisi formulir yang disediakan di tempat
MA & PESANTREN
-
Legalisir ijazah & transkrip nilai 6 semester terakhir di Kemenag
Dokumen yang butuh untuk dilegalisir adalah dokumen asli, dokumen dalam bentuk bahasa inggris (bukan dokumen terjemahan tapi dokumen asli) lebih diutamakan (jika ada). Proses legalisir dokumen dapat dilakukan di Kementrian Agama Pusat RI atau Departemen Agama daerah sekolah asal. Persyaratan Legalisir dokumen cukup membawa KTP asli, mengisi formulir serta membawa dokumen asli yang hendak dilegalisir beserta fotokopian masing-masing dokumen sebanyak 2 lembar.
-
Legalisasi dokumen di Kemenkumham (Kementrian Hukum & HAM)
Dokumen yang butuh untuk dilegalisir adalah dokumen hasil legalisir Kemenag dari ijazah & transkrip nilai 6 semester terakhir beserta seluruh dokumen terjemahannya (jika dokumen asli tidak berbahasa inggris). Panduan prosedur & proses legalisasi dokumen dapat diakses di https://legalisasi.ahu.go.id/ -
Legalisasi dokumen di Kemenlu (Kementrian Luar Negeri)
Dokumen yang butuh untuk dilegalisir adalah seluruh dokumen yang telah mendapatkan stiker legalisasi dari Kemenkumham, yaitu : ijazah & transkrip nilai 6 semester terakhir beserta dokumen terjemahan (jika dokumen asli tidak berbahasa inggris). Panduan prosedur & proses legalisasi dokumen dapat diakses melalui aplikasi “Legalisasi Dokumen” yang bisa didownload di Play Store. Pastikan bahwa aplikasi yang anda download dirilis oleh Ditjen Protokol & Konsuler. -
Pengesahan dokumen di Kedutaan Republik Indonesia di Turki
Dokumen yang butuh untuk untuk disahkan adalah seluruh dokumen yang telah mendapatkan stiker legalisasi dari Kemenkumham & Kemenlu, yaitu : ijazah & transkrip nilai 6 semester terakhir beserta dokumen terjemahan (jika dokumen asli tidak berbahasa inggris). Proses pengesahan dokumen dapat dilakukan di KBRI Ankara (Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ankara) atau KJRI Istanbul (Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul) Syarat pengesahan dokumen adalah membawa fotokopian KTP, Paspor, Akta Kelahiran & KK serta seluruh dokumen hendak disahkan. -
Pengajuan Dokumen Denklik di Turki Pengajuan dokumen ini dapat dilakukan di Kantor Direktorat Pendidikan Nasional Provinsi tempat tujuan kuliah kalian atau biasa dikenal dengan sebutan “Valilik İl Milli Eğitim Müdürlüğü”.
Syarat pengajuan dokumen ini adalah :
a. Paspor asli+fotokopi
b. Visa pelajar + cap masuk Turki (fotokopi)
c. Seluruh dokumen yang sudah disahkan oleh kedutaan
d. Terjemahan seluruh dokumen ke dalam Bahasa Turki (jika dokumen asli tidak berbahasa inggris) beserta cap pengesahan dari notaris setempat
e. Mengisi formulir yang disediakan di tempat
PERGURUAN TINGGI
-
Legalisir ijazah & transkrip nilai semua semester di BAN-PT
Dokumen yang butuh untuk dilegalisir adalah dokumen asli, dokumen dalam bentuk bahasa inggris (bukan dokumen terjemahan tapi dokumen asli) lebih diutamakan (jika ada). Proses legalisir dokumen dapat dilakukan di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berlokasi di Jakarta. Prepared by “Muhammad Al Fayed” Contact me on Instagram: @alan_fayed Persyaratan Legalisir dokumen cukup membawa KTP asli, mengisi formulir serta membawa dokumen asli yang hendak dilegalisir beserta fotokopian masing-masing dokumen sebanyak 2 lembar. -
Legalisasi dokumen di Kemenkumham (Kementrian Hukum & HAM)
Dokumen yang butuh untuk dilegalisir adalah dokumen hasil legalisir BAN-PT dari ijazah & transkrip nilai semua semester beserta seluruh dokumen terjemahannya (jika dokumen asli tidak berbahasa inggris). Panduan prosedur & proses legalisasi dokumen dapat diakses di https://legalisasi.ahu.go.id/ -
Legalisasi dokumen di Kemenlu (Kementrian Luar Negeri)
Dokumen yang butuh untuk dilegalisir adalah seluruh dokumen yang telah mendapatkan stiker legalisasi dari Kemenkumham, yaitu : ijazah & transkrip nilai semua semester beserta dokumen terjemahan (jika dokumen asli tidak berbahasa inggris). Panduan prosedur & proses legalisasi dokumen dapat diakses melalui aplikasi “Legalisasi Dokumen” yang bisa didownload di Play Store. Pastikan bahwa aplikasi yang anda download dirilis oleh Ditjen Protokol & Konsuler. -
Pengesahan dokumen di Kedutaan Republik Indonesia di Turki
Dokumen yang butuh untuk untuk disahkan adalah seluruh dokumen yang telah mendapatkan stiker legalisasi dari Kemenkumham & Kemenlu, yaitu : ijazah & transkrip nilai semua semester beserta dokumen terjemahan (jika dokumen asli tidak berbahasa inggris). Proses pengesahan dokumen dapat dilakukan di KBRI Ankara (Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ankara) atau KJRI Istanbul (Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul) Syarat pengesahan dokumen adalah membawa fotokopian KTP, Paspor, Akta Kelahiran & KK serta seluruh dokumen hendak disahkan. -
Pengajuan Dokumen Denklik di Turki
Pengajuan dokumen ini dapat dilakukan di Kantor Direktorat Pendidikan Nasional Provinsi tempat tujuan kuliah kalian atau biasa dikenal dengan sebutan “Valilik İl Milli Eğitim Müdürlüğü”.
Syarat pengajuan dokumen ini adalah :
a. Paspor asli+fotokopi
b. Visa pelajar + cap masuk Turki (fotokopi)
c. Seluruh dokumen yang sudah disahkan oleh kedutaan
d. Terjemahan seluruh dokumen ke dalam Bahasa Turki (jika dokumen asli tidak berbahasa inggris) beserta cap pengesahan dari notaris setempat
e. Mengisi formulir yang disediakan di tempat
Catatan
-
Peraturan di atas hanya berlaku bagi yang mengenyam pendidikan di Indonesia -
Bagi yang mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi di luar Indonesia agar berkonsultasi dengan Kementrian Luar Negeri setempat & Kedutaan Besar Turki setempat
Langkah Alternatif :
Untuk melewati seluruh prosedur ini dengan mudah, maka langkah nomor 1, 2 & 3 dapat dengan mudah
diselesaikan melalui notaris yang bekerja di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi).
Kalian cukup mendatangi notaris setempat dan memintanya untuk melegalisasikan seluruh dokumen yang dibutuhkan
untuk pengurusan “Denklik Belgesi” sampai ke pihak Kemenkumham & Kemenlu. Jasa ini biasanya menarik biaya
kisaran Rp. 300,000.00 sampai Rp. 500,000.00 per halaman dokumennya.
Sumber: Muhammad Al Fayed @ppiistanbul