Turki – Departemen Akastrat PPI Turki kembali hadir mengadakan kajian dan diskusi rutin keilmuan melalui ruang meeting zoom. Kajian ini membahas isu yang sedang hangat di tengah masyarakat. Pembahasan mengenai RUU TPKS yang belum lama ini telah disahkan pemerintah Indonesia dan masuk ke dalam undang-undang tetap Negara.

Kajian ini mengundang narasumber yang telah terjun di ranah perempuan dan kesetaraan gender selama bertahun-tahun, yang sekarang juga tengah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan Indonesia yaitu Prof. Alimatul Qibtiyah,Ph.D. Dua pembicara lain juga hadir dari mahasiswa aktif di Indonesia dan di Turki. Dari keduanya ada yang tergabung dalam Komunitas Anti Kekerasan Sosial di kampusnya dan pernah meneliti tentang kekerasan seksual yang terjadi di Negara Turki.

Prof. Alimatul Qibtiyah sebagai Komisioner Komnas Perempuan Indonesia menjabarkan bagaimana kondisi pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia beberapa tahun kebelakang. Kasus tersebut sudah menjadi permasalahan yang marak terjadi di masyarakat dan menjadi pr besar untuk bangsa Indonesia. Kasus pelecehan seksual di Indonesia sering terjadi pada perempuan.

Namun hal ini tidak bisa dipungkiri bahwa banyak juga terjadi pada laki-laki. Pelecehan seksual pada perempuan telah terjadi di segala sektor ruang publik. Bahkan ruang yang harusnya menjadi tempat aman bagi perempuan, justru menjadi tempat timbulnya perlakuan pelecehan sendiri.

Prof. Alimatul juga menambahkan, bahwa pelecehan seksual ini memberi dampak yang sangat negatif bagi korban, dan mengakibatkan trauma yang berkepanjangan bahkan permanen. Kasus pelecehan seksual tak hanya terjadi di Negara Indonesia saja, bahkan di Turki pun perempuan sering menjadi korban dari perbuatan yang tak pantas ini. Dalam penelitian yang di lakukan kepada mahasiswa Indonesia yang berada di Turki, transportasi umum adalah salah satu tempat yang sering menjadi tempat terjadinya pelecehan seksual ini.

Pelecehan seksual terhadap perempuan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Namun sayangnya, perempuan yang menjadi korban justru dituduh sebagai pihak yang bersalah karena kurang menjaga cara berpakaian. Buktinya pelecehan seksual ini tak memandang bagaimana cara perempuan berpakaian, bahkan perempuan yang sudah menutup aurat serapat mungkin masih bisa menjadi korban dari pelecehan seksual.

Kasus pelecehan seksual ini harus terus menjadi perhatian dan tindak lanjutan oleh pemerintah maupun kita semua. Para korban berharap bahwa pelaku bisa mendapat sanksi atas perbuatan yang telah mereka lakukan dan para korban mendapat tempat aman untuk perlindungan.

Kasus pelecehan seksual maupun kekerasan pada perempuan adalah hal yang tak bisa ditoleran dan dibenarkan. Perempuan butuh ruang yang aman dan nyaman ketika beraktivitas di ruang publik maupun privat. (Husna/Rangga)


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *