Indonesia sedang dalam darurat demokrasi. Di tengah berbagai macam polemik yang sedang terjadi di tanah air. Pemerintah dan beberapa ketua partai melontarkan wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa periodesasi presiden yang mana hal tersebut menjadi sebuah ancaman terhadap cideranya nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangan oleh banyak golongan, dengan proses diskusi yang panjang dan pertimbangan yang matang.

Bahkan hal tersebut tidak sedikit korban jiwa yang harus terenggut dalam memperjuangkan kondisi demokrasi di Indonesia agar terbebas dari adanya kepentingan satu golongan tanpa harus mengorbankan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Setelah mempertimbangkan dan melakukan kajian dengan para ahli PPI Turki, mereka bersepakat bahwa “Wacana Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Periodesasi Presiden menjadi Tiga Periode Memiliki Peluang Mencederai Amanat Undang-Undang 1945”. Selain dari pada mencederai amanat undang-undang hal ini juga bisa memberikan banyak dampak buruk terhadap kondisi dalam negeri Indonesia.

Wacana ini juga akan memberikan dampak buruk terhadap beberapa sektor esensial yang mungkin sudah terjadi dalam beberapa waktu dekat ini. Hal tersebut diantaranya adalah:

  1. Menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah-tengah masyarat.
  2. Menyebabkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
  3. Berpotensi untuk memudahkan terjadinya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
  4. Dan masih banyak dampak buruk yang akan terjadi apabila wacana ini benar dilaksanakan.

Pernyataan Sikap


Oleh sebab itu, kami Perhimpunan Pelajar Indonesia di Turki (PPI) dengan lima belas PPI wilayah lainnya menyampaikan secara tegas bahwa kami “Menolak Perencanaan Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Periodesasi Jabatan Presiden Menjadi Tiga Periode”. Dan kami juga memberikan pernyataan sikap dan tuntutan terhadap pemerintah Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

  1. PPI Turki dengan lima belas PPI wilayah lainnya sebagai entitas diaspora pelajar Indonesia di Turki merasa tindakan penundaan PEMILU merupakan hal yang termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 bahwa pemilu seharusnya dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBERJURDIL) setiap 5 tahun sekali dan hanya berlangsung semaksimal-maksimalnya selama 2 periode yang juga tertuang jelas dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh sebab itu kami menuntut pemerintah untuk taat dan mengikuti peraturan undang-undang yang telah disetujui bersama, dan dan tidak mencederai amanat undang-undang yang telah ditetapkan.
  1. PPI Turki dengan lima belas PPI wilayah lainnya tidak menerima alasan bahwa penundaan pemilu dilaksanakan sebagai akibat dari pandemi yang terjadi di tahun 2019 dan menuntut pelaksanaan pemilu sesuai jadwal yang seharusnya dengan skema yang lebih baik dari tahun sebelumnya yang harapannya mampu melahirkan pemimpin-pemimpin baru Indonesia yang lebih baik tanpa ada proses korupsi dan praktik politik uang yang masih menjadi permasalahan klasik hingga saat ini.
  2. PPI Turki dengan lima belas PPI wilayah lainnya menjalankan peran sebagai socialcontrol dalam hal mengamati dan mengikuti problematika yang ada di Indonesia berharap bahwa isu ini harus segera diselesaikan agar tidak membuat kondisi Indonesia semakin kacau dan gaduh oleh narasi-narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI ibu Puan Maharani menegaskan bahwa Pemilu akan tetap digelar sesuai jadwal tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Jadwal ini telah disepakati oleh DPR, Pemerintah, serta KPU dan Bawaslu. Dengan demikian, PPI Turki dengan lima belas PPI wilayah lainnya meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat, agar segera menetapkan langkah konkret dalam persiapan pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 dan mempersiapkan dan menetapkan anggaran, sarana, dan prasarana dalam menyongsong pemilu 2024 yang lebih baik.
  4. PPI Turki dengan lima belas PPI wilayah lainnya juga berharap kepada Ketua Umum Partai Politik untuk bisa menjadi tauladan yang baik dan tidak memberikan statement yang sifatnya adalah memprovokasi dan menciptakan adanya bentrokan antar kelompok dan kami juga berharap kepada para ketua umum partai untuk bisa secara ideal menyiapkan kader-kadernya sebagai para calon pemimpinan baru yang tentunya amanah dan mementingkan kepentingan rakyat di atas kepentingan partainya.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan aspirasi kami terhadap tanah air Indonesia, baik selaku diaspora pelajar Indonesia di luar negeri maupun lembaga pemerintahan mahasiswa yang menjalankan peran sebagai agen kontrol sosial.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *